Entri Populer

Rabu, 26 Januari 2011

DIREKTORAT JENDERAL MINERAL, BATUBARA DAN PANAS BUMI

NO
Instansi
Alamat
NO. TLP / FAX
Direktorat Jenderal MINERAL, BATUBARA DAN PANAS BUMI
1.
Sekretariat Ditjen GSDM
Jl. Prof Dr Supomo, SH No 10 Jakarta Selatan 12870
Telp.
Fax.
8292115
8292115
2.
Direktorat Pengusahaan Mineral dan Batubara
Jl. Prof Dr Supomo, SH No 10 Jakarta Selatan 12870
Telp.
Fax.
8308593
8280775
3.
Direktorat Teknik Mineral dan Batubara
Jl. Prof Dr Supomo, SH No 10 Jakarta Selatan 12870
Telp.
Fax.
8357503 -505
8357508
4.
Direktorat Pembinaan Pengusahaan Panas Bumi dan Pengelolaan Air Tanah
Jl. Prof Dr Supomo, SH No 10 Jakarta Selatan 12870
Telp.
Fax.
(021) 8357507
(021) 8357507
5.
Direktorat Pembinaan Program Mineral, Batubara dan Panas Bumi
Jl. Prof Dr Supomo, SH No 10 Jakarta Selatan 12870
Telp.
Fax.
(021) 8295608
(021) 8280773
Terakhir Diperbaharui pada Selasa, 25 Agustus 2009 15:01
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Susunan Organisasi

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
b. Direktorat Pembinaan Program Mineral dan Batubara;
c. Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral;
d. Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batubara; dan
e. Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara.
A.    TUJUAN
1.      Meningkatkan pertumbuhan kegiatan ekonomi yang berkelanjutan melalui penyediaan pasokan batubara dalam negeri dengan jumlah yang cukup;
2.   Meningkatkan kemampuan sumber daya manusia di bidang mineral, batubara dan panas bumi;
3.      Meningkatkan investasi bidang mineral, batubara dan panas bumi;
4. Meningkatkan pengusahaan, pengawasan teknik, lingkungan dan K3 di bidang mineral, batubara dan panas bumi;
5.      Mewujudkan dan melaksanakan peraturan perundang-undangan bidang mineral, batubara, panas bumi dan air tanah  yang transparan dan menarik  bagi kegiatan berinvestasi. 

B.     SASARAN

1.      Tersedianya Peraturan Pelaksanaan atas Undang-Undang Mineral dan Batubara;
2.      Tercapainya optimalisasi penerimaan negara guna menunjang pertumbuhan ekonomi;
3.      Tercapainya peningkatan investasi pertambangan mineral, batubara, panas bumi dan air tanah dengan perluasan lapangan kerja dan kesempatan berusaha;
4.      Tercapainya peningkatan produksi dan nilai tambah produk pertambangan;
5.      Terselenggaranya koordinasi dalam meningkatkan industri hilir yang berbasis sumber daya mineral, batubara dan panas bumi;
6.      Tersedianya petunjuk/pedoman teknis bidang lingkungan pertambangan, K-3, Teknis Pertambangan, Usaha Jasa Penunjang dan penerapan Standardisasi bidang mineral, batubara dan panas bumi dalam rangka Good Mining Practices;
7.      Tercapainya penerapan standar, akreditasi dan sertifikasi dalam pengawasan pertambangan, panas bumi dan air tanah;
8.      Terlaksananya sinkronisasi kebijakan usaha pertambangan umum, panas bumi, dan air tanah dengan sektor lain;
9.     Terealisasinya iklim usaha pertambangan umum, panas bumi dan air tanah yang lebih kondusif;
10. Tercapainya peningkatan manfaat usaha pertambangan umum dalam menggerakkan ekonomi rakyat setempat;
11.  Terselesaikannya permasalahan tumpang tindih wilayah pertambangan dan panas bumi di kawasan hutan dan perkebunan;
12.  Tercapainya peningkatan usaha jasa mineral, batubara, panas bumi dan air tanah;
13. Terlaksananya peningkatan pelayanan pengusahaan mineral, batubara, panas bumi dan air tanah;
14.  Tercapainya peningkatan penggunaan kandungan lokal dan peran sumber daya manusia nasional dalam industri energi  
C.    KEBIJAKAN

1.     Merealisasikan penyusunan perundang-undangan mineral dan batubara dan pelaksanaannya;
2.  Meningkatkan produksi, penerimaan negara, dan nilai tambah;
3.    Menertibkan kegiatan PETI;
4.     Meningkatkan koordinasi dan komunikasi antara sektor dan Pemda;
5.     Meningkatkan penerapan Good Mining Practise;
6.     Meningkatkan pemberdayaan daerah dalam pengelolaan mineral, batubara dan panas bumi;
7.     Mempersiapkan kebutuhan mineral, batubara dan panas bumi untuk kebutuhan dalam negeri;
8.     Mengutamakan penggunaan batubara untuk pembangkit listrik dan industri domestik;
9.      Mengembangkan panas bumi sebagai sumber energi campuran untuk pembangkit listrik;
10.  Meningkatkan informasi dan kompetensi sumberdaya manusia;
11.  Meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar tambang; 

D.    PROGRAM
1.      Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
2.      Pembentukan Hukum 
3.   Pembinaan dan Pengusahaan Mineral dan Batubara
4.      Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar